PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan sengaja didesain untuk:
- memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berrzin; atau
- menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi, dilarang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.
(3) Penggunaan AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
