Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan laporan
hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Dalam penilaian kesesuaian Standar Teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dikenakan biaya Sertifikat. (21 Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal42
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi:
- identitas pelaku usaha;
- nomor Sertifikat; dan
- tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086884A
PRES IDEN
Bagian Kelima Belas Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
