Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), dan/atau Pasal 33 ayat (5), Menteri mengenakan
sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- pemutusan akses;
- daya paksa polisional;
- pencabutan layanan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Pelaku Usaha.
(4) Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan pencabutan jenis
penyelenggaraan tertentu yang tercantum dalam Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau kegiatan usaha penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan jenis penyelenggaraan yang lain.
(5) Pengenaan . .
SK No 086883 A
PRESIDEN
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
