Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang
menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan .
SK No 086905 A
PRESIDEN
-t4-
(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- substitusilayananTelekomunikasi;
- platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
- layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:
- persentase trafik dari tralik domestik yang digunakan;
- pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
- kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik danf atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(5) Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.
(6) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada
penggunanya danlatau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. (71 Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6).
Bagian
SK No 086904 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
