PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diselenggarakan untuk:
- keperluan sendiri; atau
- keperluan pertahanan dan keamanan negara. (21 Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan:
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus; atau
- badan hukum.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan negara yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kelima Penetapan Penomoran Telekomunikasi
