PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dengan tidak memberikan imbal hasil. (2t Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dan dapat memberikan imbal hasil.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
