PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan
menghimpun dana dari masYarakat.
(2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan
Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
