PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai
penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Menteri...
SK No 086863 A
PRES IDEN
(21 Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU.
(3) Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk
penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada yang ayat (2) berkoordinasi dengan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua Kerja Sama Pos Asing
