PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
Pos (1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik dengan syarat: Penyelenggara Pos a. wajib bekerja sama dengan dalam negeri melalui usaha patungan; dan dengan b. kerja sama Penyelenggara Pos asing Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi. sama dengan (2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
