PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
(2), pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat
Menteri Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa: a.teguran...
SK No 086862A
PRES IDEN
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa polisional; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
(21 tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan tanggapan danfatau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.
