PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:
- komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
- paket;
- logistik;
- transaksi keuangan; dan/atau
- keagenan Pos.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf d terdiri atas:
wesel;
giro;
transfer
SK No 086864 A
PRES IDEN
- transfer dana; dan
- tabungan Pos.
