PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Penyelenggaraan Pos;
- Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- PenyelenggaraanPenyiaran.
Bagian Kesatu Umum
