Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. 2 Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. 3 Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. 4 Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 5 Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Telekomunikasi . .
SK No 086869 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
6 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 7 penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggararLya Telekomunikasi. 8 Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah' elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi. 9 Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya y.rg digunakan dalam bertelekomunikasi' 10 Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisiTelekomunikasiinternasionalsecara langsung ke witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing. 11 Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi'
Alat Telekomunikasi adalah setiaP alat perlengkaPan Yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 13 perangkatTelekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Interkoneksi
SK No 086992A
PRES IDEN
t4. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
- Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Perangkat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan. L6. Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Perangkat Alat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. gelombang 17. Spektrum Frekuensi Radio adalah elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau rulang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan Telekomunikasi, antara lain Penyelenggaraan penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. yang selanjutnya disingkat 18. lzinPitaFrekuensi Radio IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi radio Radio dalam bentuk pita frekuensi berdasarkan persyaratan tertentu. selanjutnya disingkat ISR 19. Izin Stasiun Radio yang adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
20.Izin
SK No 086867 A
PRES IDEN
Spektrum 20. Izin Kelas adalah izin penggunaan Alat Frekuensi Radio yang melekat pada Perangkat Telekomunikasi dan/atau Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu. Radio 21. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. pemancarluasan siaran melalui 22. Penyiaran adalah sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di dengan darat, di laut, atau di antariksa menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat oleh diterima secara serentak dan bersamaan masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing. 24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga PenYiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran. selanjutnya 25. Lembaga Penyiaran Publik yang disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. a
26.Lembaga...
SK No 086866 A
PRES IDEN
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
- Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 33.Kementerian...
SK No 086865 A
PRES lDEN
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
