PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 49
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama
Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Penggunaan
SK No 086880 A
PRESIDEN
(2) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberikan kepada masing-masing pengguna Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk:
- IPFR; atau
- ISR.
(3) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. (41 Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembedaan waktu, wilayah, dan/ atau teknologi.
