Pasal 48
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Dalam hal pemegang tzin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 atau Pasal 47 ayat (2)', bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (21 Proses permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan memperhatikan:
- pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran; dan
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (41 BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan nilai keekonomian pita frekuensi radio pada saat diajukannya permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
