Pasal 50
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus. (21 Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
(3) Spektrum Frekuensi Radio yang dapat dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(4) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
- optimalisasi. . .
SK No 086879 A
PRES IDEN
- optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- efisiensi biaya pembangunan infrastruktur Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio;
- memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan Telekomunikasi;
- peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
- menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
- membuat harga layanan Telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat; dan/ atau
- pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan non-diskriminatif.
(6) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
( 1) wajib sebagaimana dimaksud pada ayat mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi. (71 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan prinsip kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
