Pasal 51
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) dapat diajukan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.tidak...
SK No 086878 A
PRES IDEN
-4r-
- tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian; b.bagipenyelenggaraJaringanTelekomunikasi, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit {O"t (lima puluh persen) dari seluruh kewajibanpembangunan5(lima)tahunansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang telah memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
(3)KerjaSamapenggunaanSpektrumFrektr.ensiRadio seblgaimana- dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- penggunaan pita frekuensi radio yang h* penggunaannya telah ditetapkan kepada p."y.t"" gg ri Telekomunikasi lain sebagai pemegang IPFR; dan/ atau
- penggunaan pita frekuensi radio hasil penggabungan dari beberapa pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya i<epada 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR'
(4) Selain bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dapat menetapkan bentuk kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya a."g." memperhatikan perkembangan teknologi'
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
seblgaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan:
- di
SK No 086930A
PRE S IDEN
- di seluruh wilayah layanan dan sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
- di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
- di sebagian wilayah layanan dan sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR; atau
- di sebagian wilayah layanan dan seluruh pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR'
