Pasal 68
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
- jasa Penyiaran radio; dan
- jasa Penyiaran televisi. (21 Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- LPP;
- LPS;
- LPK; atau
- LPB.
(3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
- LPP Radio Republik Indonesia;
- LPP Televisi Republik Indonesia; dan
- LPP Lokal.
(4) Penyelenggaraan.
SK No 086918 A
PRES IDEN
(4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran_radio dan
jasa eenyiat"., televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
- terestrial;
- satelit; dan/atau
- kabel.
(5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi'
(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan perkembangan
teknologi dalam penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penyelenggaraan jasa Penyiaran radio dan jasa
Penyiaran- televisi secara digital melalui terestrial meliputi:
- layanan program siaran;
- layanan multipleksing; dan/atau
- layanan tambahan.
(8) Penyediaan layanan multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat(7) huruf b berlaku untuk lembaga Penyiaran y"ng menggunakan teknologi digital melalui media terestrial.
