Pasal 69
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) huruf c dapat didirikan di daerah provinsi atau
kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di daerah tersebut;
tersedianya
SK No 086917 A
PRESIOEN
Radio b. tersedianya Spektrum Frekuensi berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran; yang c. tersedianya sumber daya manusia profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan secara d. operasional siaran diselenggarakan berkesinambungan. (21 Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang didirikan dengan menggunakan teknologi digital.
