PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 97
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi:
- dapat bersiaran secara analog dan siaran secara aigitat secara bersamaan (simulcast) sampai dengan waktu penghenti
