PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 96
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stignasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskrlsi ,nt,rk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraar: urusan pemerintahan di bidang Pos, Telekomunikasi, dan PenYiaran.
