PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 55
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnYa.
(2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
p"aa ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
(1) Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- persaingan usaha Yang sehat;
- non-diskriminatif; dan
- pelindungan konsumen.
