Pasal 54
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidlksesuaian atas tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (41 danlatau prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi denda administratif. (s) Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikenai sanksi denda i"tratif, tidak membayar denda administratif "d-it belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(6) Denda
SK No 086928 A
PRES IDEN
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
