PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 53
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa laku IPFR yang dikerjasamakan dengan mengikuti masa laku IPFR Yang Paling Pendek. (21 Penggunaan spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
- pengguna layanan dari masing-masing pemegang ipf'n yang melakukan kerja sama mendapatkan peningkatan kualitas laYanan; dan
- tidak mengurangi kewajiban pembangunan Jaringan Telekomunikasi setiap pemegang IPFR'
Pasal54...
SK No 086929 A
PRES IDEN
