PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 94
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Untuk kepentingan nasional termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan, keamanan, dan kedaruratan, Menteri dapat membuat dan menggunakan platform digital, pusat kontak (contact cent6r1, aplikasi, dan/atau layanan lainnya dengan melibatk", p.lu,ku Usaha di bidang Pos, Telekomunikasi, dengan penyiaran , danf atau instansi lainnya sesuai ketentuan peraturan pen rndang-undangan'
