Pasal 90
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, i'enyelenggaraan Telekomunikasi' penggunaan Spektrum Frekuensi Radio' dan p.tty.t"" ggaraan Fenyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9 1
SK No 086957 A
PRES IDEN
Pasal 9 1
Pengawasan atas isi siaran dalam penyelenggaraan eenliaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia *.".r.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal92
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kualitas layanan (quality of seruice) dan/atau produk layanan dari Pelraku Usaha yang mendapatkan perizinan Berusaha di bidang Pos, Telekomunikasi, dan/atau Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring Plnyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan Penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Penyelenggara Pos, penyelenggara Telekomunikasi,
dan- penfelenggara Penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21'
(4) Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(s) pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa Polisional; dan/atau
- pencabutanPerizinan Berusaha'
(6) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huiuf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Pengenaan
SK No 086956A
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESlA
(7) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertuiis dari Penyelenggara Pos, penyelenggara Telekomunikasi, atau penyelenggara Penyiaran'
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara berjenjang.
