PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 89
BAB 6 — HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan
Peierimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 atas harta wajib bayar' (21 HakmendahuluiatasPenerimaanNegaraBukanPajak .U^g"iana dimaksud pada ayat (1) melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap hak mendahuluidaripihakyangdiaturdenganUndang- Undang.
