PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 76
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Radius siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran
melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km (dua koma lima kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effectiue Radiated Potaer (ERP) maksimum 46,99 (empat puluh enam koma sembilan sembilan) dBm.
(1) (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui layanan muttipleksing siaran televisi digital terestrial.
