PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 75
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB wajib:
- melakukan
SK No 086991 A
PRES IDEN
- melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; persen) dari b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS; dan
- menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: 10 1. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi luar negeri 1 (satu) berbanding 1O (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau produksi 2. dalam hal menyalurkan saluran siaran kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
