PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 74
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung
*arprn tidak langsung pada LPS dan LPB wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
- kepemilikan asing;
- pemusatan kePemilikan; atau
- kepemilikan silang.
(3) Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
- kepemilikan asing; atau
- kepemilikan silang.
