PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 73
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
setiap perrrbahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham oleh lembaga Penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan.
