Pasal 71
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran
dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi. (21 Permohonan Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran,
jumlah permohonan Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan slot multipteksing, Perizinan Berusaha diberikan melalui mekanisme seleksi.
Pasal T2
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan
cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (21 Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dapat dilakukan oleh:
- LPP Radio Republik Indonesia;
- LPP Televisi Republik Indonesia;
- LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk layanan program siaran;
- LPS melalui media satelit; atau
- LPB melalui media satelit dan/atau media kabel.
(3) Penyelenggaraan
SK No 086915 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
wilayah (3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh:
- LPP Lokal; terestrial; b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media media c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui terestrial untuk layanan program siaran; multipleksing d. LPS jasa Penyiaran televisi layanan media terestrial;
- LPK; atau kabel. f. LPB melalui media terestrial dan/atau melaksanakan (4) Lembaga Penyiaran yang penyelenggara€rn Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyiaran (5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari. Indonesia, (6) Cakupan wilayah siaran meliputi seluruh regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- kesehatan industri Penyiaran; penyelenggara; b. kemampuan dan kesiapan
- ketersediaan slot multipleksing; dan/atau Radio d. ketersediaan Spektrum Frekuensi berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan PenYiaran.
(7) LPS...
SK No 086914 A
PRES IDEN
(7) LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan
sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah siaran sampai dengan seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota provinsi dan/ atau kabupaten/kota; dan
- untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi'
