PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 77
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) LPP, LPS, LPK, dan LPB wajib membayar biaya
Perizinan Berusaha melalui kas negara. (21 Besaran dan tata cara pembayaran biaya Perizinan
(1) Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 086912 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari Teknologi Analog ke Teknologi Digital
