Pasal 78
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing. (21 Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas.
(4) Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (s) Penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- LPP Televisi Republik Indonesia; dan
- LPS jasa Penyiaran televisi.
(6) Penetapan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai
penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. (71 Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi atau seleksi.
(8) Penetapan penyelenggara multipleksing melalui
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l berlaku telah untuk LPS jasa Penyiaran televisi yang melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri...
SK No 086911 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
penyelenggara (9) Menteri melaksanakan seleksi multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(1O) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan
(9) seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan penyelenggara yang telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing
melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan:
- perlindungan kepentingan nasional;
- pemerataan penyebaran informasi;
- kesiapan infrastruktur multipleksing penyelen ggar a Penyiaran ; yang telah d. penetapan penyelenggara multipleksing melakukan investasi sebelumnya;
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
- kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;
- efisiensi industri Penyiaran;
- perlindungan investasi; dan latau (Analog i. persiapan penghentian siaran analog Switch oIf/ ASo).
