PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 79
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Penyelenggara multipleksing melaksanakan layanan program siaran sesuai dengan cakupan wilayah Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
