Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat
menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada penyelenggara Telekomunikasi lain dan non- penyelen ggar a Telekomun ikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh
penyelen ggara j asa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan .
SK No 086895 A
PRESIDEN
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan/atau sistem jaringanl sistem pendukung lainnya.
