Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan
Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- gorong-gorong (duct);
- menara;
- tiang;
- lubang kabel (manhole); dan/atau
- infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyediaan infrastrrrktur pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara danlatau badan usaha milik daerah;
badan
SK No 086896 A
PRES IDEN
c badan usaha milik swasta; dan/atau
- badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya.
(5) Penyedia infrastruktur pasif menetapkan tarif harga
pemanfaatan infrastruktur pasif dengan mempertimbangkan ef,rsiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.
(6) Dalam hal harga pemanfaatan infrastruktur pasif tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi penyedia infrastruktur pasif.
Bagian Kedelapan Penyewaan dan/ atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi
