Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- infrastruktur pasifTelekomunikasi. (21 Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, danlatau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi...
SK No 086897 A
PRESIDEN
(41 Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak terbatas pada:
- pemberian hak perlintasan (ight of way);
- akses terhadap gedung dan kawasan;
- pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan menjamin kepastian berusaha;
- tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- standardisasi teknis dan teknologi Telekomunikasi.
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
