Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana
transmisi Telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional dan/atau penyelenggara jaringan tetap tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari Menteri.
(3) Dalam menetapkan Hak Labuh SKKL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek:
- keamanan dan kerahasiaan informasi;
- pelindungan data pribadi; dan c.persaingan...
SK No 086898 A
PRESIDEN
-2L-
- persaingan usaha yang sehat.
(5) Hak Labuh SKKL untuk penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya.
(6) Hak Labuh SKKL berlaku sepanjang kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihentikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pelanggaran atas ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan/atau ayat (6) mengakibatkan Hak Labuh SKKL batal demi hukum.
Bagian Ketujuh Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
