Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud d"1"* Pasal 10 huruf b meliputi:
- penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
- penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan
- penyelenggaraanjasamultimedia' (21 penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana dimlksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
- penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit suitched;
- penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional;
- penyelenggarajaringan bergerak seluler;
- penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
- penyelenggarajaringan bergerak terestrial'
(3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar
sebagaimrna- dimiksud pada ayat (21, jasa teleponi dasai dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar melalui satlut y.ttg telah memperoleh hak labuh satelit.
(4) Penyelenggaraan
SK No 086859 A
PRES IDEN
(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis ciratit switch.ed sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyediakan fasilitas telepon umum untuk kepentingan publik sesuai dengan kriteria peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa ' teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menggunakan teknologi berbasis protokol internet.
(6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
