PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- penyelenggaraanJaringanTelekomunikasi; jasa Telekomunikasi; dan b. penyelenggaraan
- PenyelenggaraanTelekomunikasi khusus.
Bagian
SK No 086861 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
- penyelenggaraan jaringan tetap; dan
- penyelenggaraanjaringan bergerak. (2t Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
- penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- penyelenggaraarr jaringan tetap sambungan internasional;
- penyelenggaraarl jaringan tetap tertutup; dan
- penyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penyelenggaraanjaringan bergerak terestrial;
- penyelenggaraanjaringan bergerak seluler;
- penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan
- penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio'
Bagian .
SK No 086860A
PRES IDEN
-L2- Bagian Ketiga Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
