PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 58
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Menteri dapat melakukan optimalisasi penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio terhadap izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan. (2t Optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- migrasi;
- refarming;
- pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
- bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri
SK No 086924 A
PRES IDEN
(3) Menteri memberitahukan rencana pelaksanaan
optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peme ga., g izin pen ggunaan S pektrum Frekuensi Radio'
