PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 59
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Pemegan g izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. (2t Menteri menetapkan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dengan memperhatikan:
- jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- lebar pita frekuensi radio;
- lebar kanal frekuensi radio;
- luas cakupan;
- lokasi;
- nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
- minat pasar; dan/atau
- tingkat inflasi.
(3) Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan dalam hal terdapat:
- optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
- pembebanan kepentingan nasional kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai
dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan. (s) BHP Spektrum Frekuensi Radio dibayar di muka setiap tahun.
