Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
( 1) Blok nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
- National Destination Code (NDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(3) Signalling Point Code (SPC) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan kepada PenYelenggara:
- jaringan .
SK No 086902A
PRES IDEN
-t7-
- jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit. (41 International Signalling Point Code (ISPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap sambungan internasional;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(5) Public Land Mobile Network ldentity (PLMNID)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(6) Kode akses Intelligent Network (IN) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf f ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar berbasis circuit switched. (71 Kode akses Sambungan Internasional (SI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional.
(8) Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh.
(9) Kode
SK No 086901 A
PRES IDEN
(9) Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
(10) Kode akses pusat panggilan informasi (call enter)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan pusat panggilan informasi (call center).
(11) Kode akses konten pesan pendek premium (SMS
premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan konten pesan pendek premium (SMS premium).
(12) Kode akses panggilan terkelola (calling card)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf I ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah teleponi layanan panggilan terkelola.
(13) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf m ditetapkan kepada penyelenggara:
- jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
- jaringan tetap sambungan internasional;
- jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(14) Kode akses pesan singkat layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n ditetapkan kepada penyelenggara:
jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
jaringan tetap sambungan internasional;
Jarlngan
SK No 086900 A
PRESIDEN
- jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
- jaringan bergerak seluler; dan/atau
- jaringan bergerak satelit.
(15) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dan kode akses pesan singkat layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l4l dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha milik negara.
(16) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf o dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan panggilan darurat. (l7l Peruntukan dan penggunaan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) sampai dengan ayat (16) ditetapkan oleh Menteri.
(18) Peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan industri Telekomunikasi dan/atau perkembangan teknologi.
(19) Penambahan peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (18) ditetapkan oleh Menteri.
