Pasal 85
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Pemerintah membantu penyediaan alat bantu
penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. (21 Penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top- box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.
(3) Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran
(21 (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat tidak mencukupi, dapat berasal dari: Negara sesuai a. Anggaran Pendapatan dan Belanja perundang- dengan ketentuan peraturan undangan; dan/atau dengan ketentuan b. sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran (set-
top-box/ STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengawasan .
SK No 086907 A
PFTES lDEN
(5) Pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat
bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
