Pasal 86
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat 1+;, Pasal 72 ayat (4), Pasal 72 ayat (5), Pasal 72 iyat (71, Pasal 74, Pasal75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 79, Pasal 81 ayat (3), Plsal'81 ayat (4), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83, dan/atau
Pasal 85 ayat (21, Menteri mengenakan sanksi
administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan berusaha;
- daya paksa Polisional; dan/atau
- pencabutanPerizinan Berusaha. (21 Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran terkait dengan isi siaran, Komisi benyiaian Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada lembaga PenYiaran beruPa:
- teguran tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
- pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
- penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
. (3) Selain. -
SK No 086906 A
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,lembaga Penyiaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap-
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (s) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
(4) tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan lembaga tertulis dari Pelaku Usaha dan/atau Penyiaran.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dapat dilakukan secara berjenjang.
