Pasal 66
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
penggunaan (1) Rencana pengakhiran masa laku izin Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a karena: besar a. terdapat kepentingan umum yang lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (ll huruf c; dan/atau
- perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d, disampaikan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan.
(2) Dalam
SK No 086919 A
PFIES IDEN
(2) Dalam hal rencana pengakhiran masa laku izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kurang dari 2 (dua) tahun, Menteri dapat menetapkan ganti kerugian kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(2) (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat diberikan oleh Menteri atau oleh pengguna baru pada Spektrum Frekuensi Radio yang dicabut.
