PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 65
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Menteri menetapkan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang tidak optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(1) (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi aspek:
- penggelaranJaringanTelekomunikasi; yang b. kualitas layanan Telekomunikasi diselenggarakan;
- operasional pemancaran stasiun radio menggunakan pita frekuensi radio dan/atau kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan; dan/atau
- pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
