PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 64
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dilakukan karena:
- ain Penyelenggaraan Telekomunikasi atau IPP telah berakhir atau dicabuU
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak optimal;
- terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
- perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
- mengalihkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan Menteri;
- tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali;
- umur masa pakai satelit berakhir, untuk ISR satelit;
- melanggar parameter teknis sebagaimana ditetapkan dalam ISR; dan/atau
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara permohonan penghentian izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
