PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 62
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi:
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
. b. Telekomunikasi
SK No 086922 A
PRES IDEN
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik;
- penelitian, uji coba teknologi, danf atau uji coba Alat lelekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
- kegiatan kenegaraan;
- kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
